Nuwunsewu. Tadi saya mendengar wawancara Prof @mohmahfudmd di @Metro_TV mengatakan “yg ada dipemerintah skrg AD/ART @PDemokrat 2005”. Salah dan tidak tepat pernyataan jenengan ini Prof. Sbg bukti berikut saya lampirkan Surat Keputusan @Kemenkumham_RI soal pengesahan AD/ART 2020. pic.twitter.com/JZsxuDBJf7— JANSEN SITINDAON (@jansen_jsp) March 6, 2021
Baca Juga: Moeldoko Terpilih Sebagai Ketum Demokrat Versi KLB, Refly Harun : Akan Ada Dualisme Kepengurusan
Selain itu, Wasekjen PD itu juga mengunggah bukti video pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang sedang di wawancara.
"Nuwunsewu iki pernyataan jenengan Prof @mohmahfudmd yg tadi saya dengar di Metro," ungkapnya.
Namun begitu, Jansen tetap berfikir positif, pernyataan salah tersebut mungkin karena kesibukan Menko Polhukam yang sangat padat atau karena miss.
"Saya berpikir positif saja, karena kesibukan yang sangat padat mungkin jenengan miss dan/atau dapat atau difeeding informasi yg salah," ujarnya.
Baca Juga: Jendral Moeldoko Jadi Ketum Versi KLB, Roy Suryo: Harusnya TNI AD Merasa Malu
"Itu maka diatas saya sampaikan bukti suratnya. Sehat selalu Prof," pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam mengungkapkan bahwa sesuai Undang-undang Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan Kader Partai Demokrat.
Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD tersebut disampaikan melalui akun twitter pribadinya pada 6 Maret 2021.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," cuit Mahfud seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Maret 2021.