Hal itu dilakukan, sebagaimana dulu pada saat pemerintahan Megawati yang menyikapi MLB PKB.
Baca Juga: Bangga Atas Indonesia dan Kepemimpinan Jokowi, Pemerintah UEA Bangun Masjid Mewah di Solo
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Baca Juga: Inilah Bacaan Sholat Sunnah Subuh Disertai Bacaan Doa yang Jarang Diketahui
"Sama dengan yang menjadi sikap ) Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," tuturnya.
Mahfud menuturkan, kala itu Megawati tidak melarang atau pun mendorong, karena secara hukum itu adalah masalah internal.
"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," ujarnya.
"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," katanya.
Baca Juga: Ini Profil Moeldoko yang Jarang Diketahui Publik, Sejak Muda hingga Jadi Ketum Demokrat Hasil KLB
Baca Juga: Cuaca Besok Minggu 7 Maret 2021, Hujan dan Angin Kencang Selimuti 10 Wilayah Indonesia