Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Dicopot Anies Baswedan

- 8 Maret 2021, 16:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Antara.//



MANTRA SUKABUMI - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Baswedan mencopot Yoory C Pinontoan dari posisinya sebagai Direktur Utama, Pembangunan Sarana Jaya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menetapkan tersangka kepada pimpinan tertinggi Pembangunan Sarana Jaya itu berasal dari dugaan korupsi program rumah DP Rp0. Sehingga  Anies Baswedan mencopotnya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Andi Arief: Nasib Jhoni Allen, Moeldoko dan Marzuki Alie Tinggal Seminggu Nikmati KLB

Plt Kepala BP DUMB DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan penonaktifan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Yang bersangkutan langsung dinonaktifkan oleh Pak Gubernur ketika mendapatkan informasi," ujar Riyadi seperti yang dikutip Mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Senin, 8 Maret 2021.

"Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," tuturnya

Untuk menggantikan posisi tersebut, Anies Baswedan telah memposisikan Direktur Pengembangan Perumba Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys menjadi Plt perusahaan tersebut.

Nantinya Indra Sukmono akan menjabat sebagai Plt selama tiga bulan terhitung sejak ditetapkan Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Kemendikbud Hapus Frasa Agama, Hilmi Firdausi: Akhlak dan Budaya Tidak Mewakili Agama

Baca Juga: Mengenal 8 Nama Pintu Surga, Salah Satunya Tertulis Daarul Jalal

Namun jika tidak terdapat kandidat lain, sehingga masa kerja Plt itu dapat diperpanjang.

Yoory menjabat sebagai Dirut sejak 2016 setelah sebelumnya meniti karir sejak 1991 dan sempat menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

KPK telah menetapkan Yoory sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembelian lahan tanah terkait program DP rumah Rp0 di Jakarta.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka kepada Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya itu benar.

Baca Juga: Pengamat: Menggapa Partai Oposisi yang Selalu Jadi Target KLB, SK Menkumham Halalkan Ketua Haram

Baca Juga: Lirik Ost Ikatan Cinta, Suara Amanda Manopo Pemeran Andin Bikin Baper

"Penetapan itu diberikan setelah kami menemukan dua bukti yang cukup," terangnya

"Kami juga sedang melakukan penyidikan pada dugaan TPK  terkait pengadaan tanah di Munjul, Kita Jakarta Timur," tandasnya***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x