MANTRA SUKABUMI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia periode 2003-2008 Jimly Asshidiqqie mengatakan amandemen Undang-undang Dasar yang mengatur jabatan presiden dapat diubah.
Jimly Asshidiqqie sampaikan pendapatnya saat elit politik tanah air ramai membicarakan wacana Presiden Tiga Periode. Wacana tersebut dikaitkan dengan kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju kembali di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Meski Presiden Jokowi sudah menyampaikan secara tegas bahwa dia tidak berminat untuk menjadi presiden tiga periode, namun mantan ketua MK itu menyatakan bahwa UUD dapat diubah jika dikehendaki dan disepakati.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Mahasiswa Duduki Kantor DPP Demokrat, Andi Arief: Hanya Salah Paham Saja Sudah Bisa Diselesaikan
"Ini bukan soal minat dan tidak, UUD di atas presiden dan siapapun yang menjabat presiden wajib tunduk di bawah UUD yang sudah tentukan di pasal 7: Presiden dan Wapres memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan. Kalau mau diubah bisa saja tapi untuk presiden yang akan datang," kata Jimly Asshidiqqie di akun Twitternya pada Selasa, 16 Maret 2021.
Dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Twitter @JimlyAs pada Selasa, 16 Maret 2021, menurut Jimly, hal ini dikatakannya menanggapi wacana presiden tiga periode seperti yang diusulkan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arif Poyuono.
Yang jelas untuk 2024, lanjutnya, tidak ada parpol yang tidak punya kepentingan untuk ajukan capresnya sendiri-sendiri, maka tidak akan ada yang secara resmi akan setuju dengan wacana 3 periode.