MANTRA SUKABUMI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia periode 2003-2008 Jimly Asshidiqqie mengatakan amandemen Undang-undang Dasar yang mengatur jabatan presiden dapat diubah.
Jimly Asshidiqqie sampaikan pendapatnya saat elit politik tanah air ramai membicarakan wacana Presiden Tiga Periode. Wacana tersebut dikaitkan dengan kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju kembali di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Meski Presiden Jokowi sudah menyampaikan secara tegas bahwa dia tidak berminat untuk menjadi presiden tiga periode, namun mantan ketua MK itu menyatakan bahwa UUD dapat diubah jika dikehendaki dan disepakati.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Mahasiswa Duduki Kantor DPP Demokrat, Andi Arief: Hanya Salah Paham Saja Sudah Bisa Diselesaikan
"Ini bukan soal minat dan tidak, UUD di atas presiden dan siapapun yang menjabat presiden wajib tunduk di bawah UUD yang sudah tentukan di pasal 7: Presiden dan Wapres memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan. Kalau mau diubah bisa saja tapi untuk presiden yang akan datang," kata Jimly Asshidiqqie di akun Twitternya pada Selasa, 16 Maret 2021.
Dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Twitter @JimlyAs pada Selasa, 16 Maret 2021, menurut Jimly, hal ini dikatakannya menanggapi wacana presiden tiga periode seperti yang diusulkan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arif Poyuono.
Yang jelas untuk 2024, lanjutnya, tidak ada parpol yang tidak punya kepentingan untuk ajukan capresnya sendiri-sendiri, maka tidak akan ada yang secara resmi akan setuju dengan wacana 3 periode.
"Makanya saya bilang jangan terpancing dan akhiri sajalah wacana 3 periode ini," tegasnya.
Baca Juga: Jawa Barat akan Buka Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen, Ridwan Kamil: Asal Gurunya Sudah di Vaksin
View this post on Instagram
Baca Juga: Mengaku Tak Percaya Bantahan Jokowi, Rizal Ramli: Harus Bikin Pernyataan di Atas Materai Kali Ya
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan dirinya tak berminat untuk menjadi presiden tiga periode.
"Sikap saya terhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode tidak berubah sampai detik ini. Saya sama sekali tidak memiliki niat, juga tidak berminat, untuk menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi pada Senin.
Menurutnya, dirinya menjadi presiden melalui pemilihan langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi. Karena itu, pemerintahan ini juga berjalan tegak lurus dengan konstitusi.
"Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama," jelasnya.
Jokowi menjadi presiden RI sejak tahun 2014 melalui pemilihan presiden (pilpres) dan mendapatkan kesempatan pertamanya. Sedangkan pada pilpres 2019, Jokowi memenangkan kembali pemilihan presiden periode keduanya.***