Baca Juga: Tak Hanya Ampuh Kurangi Risiko Kanker, Ternyata ini 4 Manfaat Daun Kucai untuk Kesehatan Tubuh
"Dia secara sengaja dan sadar melakukan itu dan akan dikenakan hukuman lima tahun penjara," ungkap Kapolres.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 28 Februari 2021, di mana balita itu merupakan keponakan dari kekasihnya.
Saat itu pelaku tengah dititipi oleh saksi (kekasihnya) untuk menjaga korban. Namun, pada pukul 13.30 WIB, korban menangis karena ingin ke kamar mandi, pelaku yang sedang tertidur pun akhirnya bangun dan membantu korban.
Namun, korban masih tetap menangis, hingga pelaku meminjamkan handphonenya. Tak lama kemudian, korban menangis dan akhirnya melempar handphone pelaku.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Mulai dari 1 April, 4 Bandara ini Akan Punya Fasilitas Tes GeNose C19
Pelaku yang kesal langsung memukul korban di bagian dada dan perut, tidak hanya itu, pelaku juga merekam aksinya.***