Mengaku Anggota Polisi untuk Peras Wanita Panggilan, 3 Tersangka Diancam 9 Tahun Penjara

- 17 Maret 2021, 21:10 WIB
Ilsutrasi wanita panggilan bersama lelaki.
Ilsutrasi wanita panggilan bersama lelaki. /Pikiran-Rakyat.com/Rizki Laelani

MANTRA SUKABUMI - Tiga orang tersangka kasus pemerasan terhadap wanita panggilan dari aplikasi MiChat, sukses diciduk oleh pihak Kepolisian.

Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu, 17 Maret 2021.

Dalam aksi pemerasannya, para tersangka dilaporkan mengaku-ngaku sebagai anggota Polri di Polda Metro Jaya untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Video Presiden Jokowi Lempar Hadiah dari Mobil Viral, Netizen: Kok Gitu Amat Ya?

Dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News, bahkan Yusri menjelaskan tersangka menggunakan peralatan lengkap seperti seragam hingga kartu pengenal.

"Tiga orang tersangka diamankan, salah satunya AS yang mengaku sebagai komandan dan berperan menjadi polisi gadungan. Dia menggunakan pakaian (polisi) lengkap dan memiliki kartu dengan pangkat Kompol," ungkap Yusri.

Tiga orang tersangka tersebut terdiri dari pria berinisial AS, serta kedua temannya KS dan juga ST yang ikut andil dalam aksi pemerasaan.

"Selain AS, kami juga telah mengamankan dua orang lainnya yang membantu dalam aksi tersebut. Masing-masing berinisial KS dan ST yang berperan sebagai sopir atau anak buahnya AS," ucap Yusri.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x