Kawal Kasus Kekerasan Balita oleh Ayah Kandungnya, Komnas PA Evaluasi Depok sebagai Kota Ramah Anak

- 17 Maret 2021, 21:38 WIB
Kawal Kasus Kekerasan Balita oleh Ayah Kandungnya, Komnas PA Evaluasi Depok sebagai Kota Ramah Anak./
Kawal Kasus Kekerasan Balita oleh Ayah Kandungnya, Komnas PA Evaluasi Depok sebagai Kota Ramah Anak./ / Foto : Instagram @aristmerdeka.official

MANTRA SUKABUMI - Belum lama ini kasus kekerasan seorang ayah kepada anaknya yang masih berusia 7 bulan membuat ramai publik.

Kasus yang terjadi di Banjaran Pucung, Kota Depok ini pun mendapatkan sorotan dan kecaman keras dari Komnas Perlindungan Anak (PA).

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait terlebih dahulu mengacungkan jempol untuk jajaran Polresta Depok dan Kasat Reskrim yang meringkus pelaku.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Video Presiden Jokowi Lempar Hadiah dari Mobil Viral, Netizen: Kok Gitu Amat Ya?

Ia kemudian mengecam tindak keji itu. Bahkan, Komnas PA mendesak Polres Metro Depok untuk memberikan hukuman kepada pelaku semaksimal mungkin.

Komnas PA menuntut agar pelaju dijerat pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun.

Terlebih lagi pelaku adalah ayah kandung korban, dan itu sesuai dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Maka dari itu, hukuman terhadap pelaku bisa bertambah hingga sepertiga dari pidana pokoknya, sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x