PPKM Mikro Diperpanjang dan Diperluas, Tito Karnavian: Ada Tambahan 5 Provinsi

- 20 Maret 2021, 18:30 WIB
PPKM Mikro Diperpanjang dan Diperluas, Tito Karnavian: Ada Tambahan 5 Provinsi./*
PPKM Mikro Diperpanjang dan Diperluas, Tito Karnavian: Ada Tambahan 5 Provinsi./* /ANTARA/Puspen Kemendagri/



MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro.

PPKM Mikro akan dimulai pada 23 Maret hingga 5 April 2021.

Dalam PPKM Mikro Tahap IV ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Tanggapi pernyataan JPU Mengenai HRS Hina Pengadilan, Musni Umar: Kita Doakan Hukum Ditegakkan Dengan Adil

Provinsi tersebut ditambahkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 19 Maret 2021.

“Diperluas ke lima daerah lainnya yang menurut data dari Satgas Penanganan Covid-19 maupun dari Kemenkes memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT, dan NTB, kemudian total 15 provinsi,” kata Menteri Dalam Negeri  Muhammad Tito Karnavian dalam keterangan pers, sebgaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi setkab.go.id pada 20 Maret 2021.

Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di sepuluh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Berdasarkan evaluasi, pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah-wilayah tersebut berlangsung cukup baik dan efektif menekan laju kasus aktif Covid-19.

Maka sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Mikro kembali diperpanjang serta diperluas ke daerah yang memenuhi parameter persentase kasus aktif.

Persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio atau BOR yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tak Ada yang Menolong Joe Biden Jatuh Ditangga Pesawat Air Force 1, Ferdinand: Orang Tua ini Paling Berkuasa

Tito menegaskan Inmendagri 6/2021 sebagai payung hukum pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro akan disosialisasikan lebih lanjut agar berjalan lancar dalam tataran implementasi.

“Selanjutnya nanti akan di-follow up, jadi Instruksi Mendagri lebih bersifat guideline yang bersifat umum, tapi dapat dikembangkan sesuai dengan tantangan daerah masing-masing,” ucap Tito.

Mendagri juga meminta para gubernur terkait untuk melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM Mikro.

Apalagi pelibatan seluruh unsur masyarakat sangat diperlukan dalam sosialisasi protokol kesehatan dan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Kami juga sudah meminta kepada kepala daerah, gubernur agar juga bisa memetik pelajaran dan pengalaman dari provinsi lain dan terobosan oleh provinsi lain.

Baca Juga: Datang ke Acara Siraman Aurel Hermansyah, Baju Ayu Dewi Jadi Sorotan

Baca Juga: Kyai ini Tetap Belajar pada Ustadz Yusuf Mansyur, Bupati Batang Angkat Bicara Soal Semangat Hidup Kang Mamat

Kita minta untuk melaksanakan replikasi tapi bisa dikembangkan dibuat inovasi, kreativitas sesuai dengan tantangan atau local wisdom masing-masing,” ujar Tito menambahkan.

Selain perpanjangan PPKM Mikro dan mengedepankan inovasi serta terobosan dalam penanganan Covid-19, Tito juga meminta kepala daerah melakukan evaluasi, agar penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif.

“Kami juga meminta kepada para kepala daerah untuk melakukan evaluasi secara berjenjang, apa yang menjadi keberhasilan dan kemudian apa hambatannya,” pungkas Mendagri.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x