Marzuki Alie Cabut Gugatan untuk AHY, Herzaky Mahendra: Akhirnya Mereka Sadar

- 24 Maret 2021, 15:12 WIB
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengapresiasi langkah Marzuki Alie Cs yang cabut gugatannya.
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengapresiasi langkah Marzuki Alie Cs yang cabut gugatannya. /Instagram.com/@Herzakypuput


MANTRA SUKABUMI - Pasca KLB Demokrat di Deli Serdang berlanjut kepelaporan Marzuki Alie CS yang melaporkan AHY dan kawan-kawan ke pihak bsrwajib.

Laporan tersebut tak lama berselang dicabut kembali oleh Marzuki Alie melalui kuasa hukumnya.
Langkah Marzuki Alie Cs tersebut pun disambut baik oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan menilai bahwa keputusan tersebut sangat tepat.

Bahkan, Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob menilai, terkait dengan pemecatan Marzuki Alie Cs merupakan masalah internal yang seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Ternyata ini Alasan Presiden Jokowi untuk Fokus dalam Pembangun Infrastruktur Indonesia

Mehbob masih menduga akan adanya laporan ke Mahkamah Partai Demokrat atau tidak terkait pemecatann Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota pada bulan Februari 2021.

"Apakah dia akan menempuh jalur yang diatur oleh Undang-Undang Partai Politik, yaitu mereka akan mengadukan ke Mahkamah Partai? Itu kami tidak tahu," kata Mehbob, dikutip mantrasukabumi.com, dari laman Antara, Rabu, 24 Maret 2021.

Menurut Menhob, alasan Marzuki Alie cs cabut gugatannya karena kemungkinan sadar bahwa hukumnya lemah.

"Analisis kami mungkin dia (penggugat, red.) tidak yakin dengan gugatannya, tentang legal standing-nya (kedudukan hukum, red.), apalagi kalau mengacu pada Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU Nomor 2/2011," papar Mehbob.

Sebagaimana yang diketahui, Pasal 32 UU Partai Politik mengatur sengketa atau perselisihan internal diadili terlebih dahulu oleh Mahkamah Partai.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x