Marzuki Alie kini mencabut gugatan terhadao AHY yang belum kama ini ia perkarakan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Apapun Hasil Proses Hukum Habib Rizieq Shihab, Bukan Lagi Urusan Presiden
Ia menjelaskan, alasan pencabutan gugatan tersebut karena kepengurusan Partai Demokrat pimpinan AHY sudah demosioner, atau tanpa kekuasaan.
Tak hanya itu, Marzuki Alie menegaskan bahwa gugatan tersebut menjadi tidak relevan karena jabatannya di Partai Demokrat sudah dipulihkan melalui KLB Deli Serdang.
Hal tersebut pun ditanggapi oleh politisi Partai Demokrat, Andi Areif yang menyoroti pernyataan Marzuki Alie bahwa kepengurusan AHY telah demisioner.
Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @Andiarief_, politisi itu mengatakan jika Marzuki Alie menyebut kepengurusan demisioner, maka sama saja ia tidak mengakui negara.
Menyatakan Demokrat pimpinan AHY Demisioner sama juga gak mengakui negara/menkumham yg mengesahkan th 2020 dan belum ada pencabutan. Jadi menurut saya mereka mencabut gugatan karena gak siap bersidang, karena takut jejak kudeta dibuka di persidangan.— andi arief (@Andiarief__) March 24, 2021
"Menyatakan Demokrat pimpinan AHY Demisioner sama juga gak mengakui negara atau menkumham yang mengesahkan tahun 2020 dan belum ada pencabutan," tulis Andi Areif pada Rabu, 24 Maret 2021.
Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Islam Melarang Suami Membentak Istri