Baca Juga: Presiden Minta Stop Polemik, Jokowi: Tidak Ada Impor Beras hingga Juni 2021
Baca Juga: Walikota Bogor Bima Arya Berduka, Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita Kang
"PemenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya," tulis selanjutnya.
Program BLT BPUM Banpres UMKM ini disalurkan kepada pelaku usaha mikro dalam mendukung pemulihan ekonomi Nasional akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini.
"Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan lancar, sehingga semakin banyak usaha mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta maju menghadapi pandemi Covid-19," tulisnya kembali.
KemenKopUKM juga meminta kepada calon penerima BLT BPUM untuk menantikan informasi selanjutnya dari media sosial, website, serta di kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi.
Berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi pelaku usaha mikro bagi penetima BLT BPUM UMKM sebelumnya.
1. Warga Negara Indonesia