Mahfud MD Bantah Tudingan Habib Rizieq Shihab atas Izin Kepulangannya dari Arab Saudi

- 27 Maret 2021, 08:56 WIB
Mahfud MD bantah Habib Rizieq Shihab atas tudingannya
Mahfud MD bantah Habib Rizieq Shihab atas tudingannya /twitter.com/mohmahfudmd//

MANTRA SUKABUMI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD menjelaskan tentang tudingan terhadap dirinya sewaktu Habib Rizieq Shihab pulang dari Arab Saudi.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Sabtu.

Mahfud tegaskan bahwa pada tanggal kepulangan dan penjemputan Rizieq dari Arab Saudi ke Tanah Air adalah pemerintah melancarkan dan memberi kebebasan sebagai warga negara dan jangan dikaitkan dengan kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Diduga Tempat Penyimpanan Dana Korupsi Hambalang, Gede Pasek: Andi Arief Masih Sakaw

"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," ujarnya.

Mahfud menjelaskan video yang diunggah di Twitter miliknya, memang betul mengizinkan, tetapi penyebab pelanggaran di Petamburan itu terjadi setelah beberapa hari setelah Rizieq ada di Tanah Air, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @mohmahfudmd pada Sabtu 27 Maret 2021.

"Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan. Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," Tegas Mahfud.

Menurutnya, pihak HRS sudah menyebutkan kesalahan pada Menko Polhukam adalah bentuk alibi, padahal pelanggaran prokes yang terjadi di Petamburan sudah bukan diskresi Pemerintah.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x