Baca Juga: Bikin Aksi Konyol di Lokasi Syuting Sinetron Ikatan Cinta, Amanda Manopo: Ganti Profesi Ah
Baca Juga: Kembali Disalurkan, Pemerintah Buka Bantuan BLT BPUM UMKM 2021, Cek Persyaratannya Disini
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput," Tulis Mahfud selanjutnya.
"Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," kata Mahfud seraya menjelaskan agar jangan sampai salah paham.***