Mahfud MD Bantah Tudingan Habib Rizieq, Kerumunan Petamburan Bukan Diskresi Pemerintah

- 27 Maret 2021, 09:51 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /twitter.com/mohmahfudmd/



MANTRA SUKABUMI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membantah tudingan Habib Rizieq Shihab.

Kerumunan di Petamburan yang menyebabkan Pelanggaran Protokol Kesehatan bukan lagi diskresi pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Sabtu.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Diisukan Istrinya Selingkuh, Hotman Paris Beberkan Kondisi Rumah Tangga Bams Samson dan Ibunya

Mahfud tegaskan bahwa pada tanggal kepulangan dan penjemputan Rizieq dari Arab Saudi ke Tanah Air adalah pemerintah melancarkan dan memberi kebebasan sebagai warga negara.

Dalam hal ini bahwa selaku pemerintah memperbolehkan hal tersebut, jangan sampai disalah artikan.

Dengan tegas Menkopolhukam mengungkapkan kronologi yang harus diketahui oleh semua pihak, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @mohmahfudmd pada Sabtu 27 Maret 2021.

"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," ujarnya.

Mahfud menjelaskan video yang diunggah di Twitter miliknya, memang betul mengizinkan, tetapi penyebab pelanggaran prokes di Petamburan itu terjadi setelah beberapa hari Rizieq ada di Tanah Air.

Baca Juga: Terhindar dari Kemiskinan, 4 Amalan ini Bisa Lancarkan Rezeki Berkah hingga Melimpah

"Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan," sambungnya.

Baca Juga: Terhindar dari Kemiskinan, 4 Amalan ini Bisa Lancarkan Rezeki Berkah hingga Melimpah

Kerumunan yang menyebabkan Pelanggaran Protokol Kesehatan itu terjadi di hari berikutnya setelah pemerintah melancarkan kepulangan Rizieq dari Arab Saudi.

"Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," Tegas Mahfud.

Menurutnya, pihak HRS sudah menyebutkan kesalahan pada Menko Polhukam adalah bentuk alibi, padahal pelanggaran prokes yang terjadi di Petamburan sudah bukan diskresi Pemerintah.

"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput," Tulis Mahfud selanjutnya.

"Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," kata Mahfud seraya menjelaskan agar jangan sampai salah paham.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler