MANTRA SUKABUMI - Terkait kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menimbulkan kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ini berbuntut panjang sebab dilakukan pada masa Pandemi Covid-19.
Kepulangan dan kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta bahwa hal tersebut diberikan izin oleh Menteri Koordinator Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Namun diskresi pemerintah yang disebutkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD yaitu boleh pulang ke Indonesia dan dijemput, patuhi protokol kesehatan, dan dikawal sampai rumahnya.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Diduga Tempat Penyimpanan Dana Korupsi Hambalang, Gede Pasek: Andi Arief Masih Sakaw
"Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman," sebagaiman dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 27 Maret 2021.
Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS blh pulang dan blh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jd kerumunan stlh diantar ke Petamburan bkn lg diskresi tp pelanggaran hukum. https://t.co/drJIfDvinw— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 27, 2021
Dalam hal ini pemerintah hanya memberikan diskresi kepulangan Habib Rizieq Shihab itu hanya sampai yang disebutkan di atas, jadi kerumunan yang terjadi setelah diantar ke Petamburan itu pelanggaran hukum, bukan diskresi dari pemerintah.
Maka dalam hal ini Mahfud MD menegaskan bahwa pihak pemerintah hanya memberikan diskresi hanya sampai kepulangan dan diantar dari Bandara ke rumah Habib Rizieq Shihab saja.
Dalam cuitan tersebut Menkopolhukam Mahfud MD menunjukan video rilis Menkopolhukam pada 9 Oktober 2020.