Hotel Maestro dan Mall Matahari di Pontianak Disita oleh Kejaksaan Agung

- 28 Maret 2021, 11:56 WIB
Kejagung sita aset berupa tanah, mall, dan hotel terkait Benny Tjokrosaputro tersangka kasus korupsi PT Asabri, Kamis 25 Maret 2021
Kejagung sita aset berupa tanah, mall, dan hotel terkait Benny Tjokrosaputro tersangka kasus korupsi PT Asabri, Kamis 25 Maret 2021 / ANTARA/HO-Puspenum Kejagung/aa./

Baca Juga: Inilah Doa Nabi Musa untuk Memohon agar Dimudahkan Segala Urusan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh kejaksaan RI (@kejaksaan.ri)

Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita enam bidang tanah dan bangunan sebagai aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri yakni Benny Tjokrosaputro atau BTS.

Aset yang disita termasuk sebuah mall dan Hotel di Pontianak.

"Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 6 bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya pada hari Kamis 25 Maret 2021 yang waktu lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi instagram @kejaksaanri pada 28 Maret 2021.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar, Ernest Prakasa dan Alissa Wahid Sampaikan Ucapan Duka Cita

 Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari ini Minggu, 28 Maret 2021, Jangan Lewatkan Acara Raffi & Friends

Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung melalui siaran persnya.

Penyidik dari Kejagung menyita aset-aset Benny Tjokro setelah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah