Intinya, pengadilan memberi izin kepada penyidik untuk menyita tanah dan bangunan di Kota Pontianak.
Asset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro yang disita berupa 1 bidang tanah dan bangunan sesuai HGB No. 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 M2.
Baca Juga: Musni Umar Tegaskan Kisruh Partai Demokrat Terjadi Karena Oknum Pejabat Pemerintah
Kemudian, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No. 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 M2.
Penyitaan 2 bidang tanah dan atau bangunan itu sesuai penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021.
Di atas 2 bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak.
Kemudian asset Benny Tjokrosaputro yang disita juga adalah berupa 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No 38 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 M2.
Baca Juga: Bobby Afif Nasution Temani Sandiaga Uno Tinjau Kesawan The Kitchen of Asia
Lalu 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No. 57 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 M2.
Di atas 2 bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak.***