Hotel Maestro dan Mall Matahari di Pontianak Disita oleh Kejaksaan Agung

- 28 Maret 2021, 11:56 WIB
Kejagung sita aset berupa tanah, mall, dan hotel terkait Benny Tjokrosaputro tersangka kasus korupsi PT Asabri, Kamis 25 Maret 2021
Kejagung sita aset berupa tanah, mall, dan hotel terkait Benny Tjokrosaputro tersangka kasus korupsi PT Asabri, Kamis 25 Maret 2021 / ANTARA/HO-Puspenum Kejagung/aa./

Intinya, pengadilan memberi izin kepada penyidik untuk menyita tanah dan bangunan di Kota Pontianak.

Asset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro yang disita berupa 1 bidang tanah dan bangunan sesuai HGB No. 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 M2.

Baca Juga: Musni Umar Tegaskan Kisruh Partai Demokrat Terjadi Karena Oknum Pejabat Pemerintah

Kemudian, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No. 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 M2.

Penyitaan 2 bidang tanah dan atau bangunan itu sesuai penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021.

Di atas 2 bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak.

Kemudian asset Benny Tjokrosaputro yang disita juga adalah berupa 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No 38 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 M2.

Baca Juga: Bobby Afif Nasution Temani Sandiaga Uno Tinjau Kesawan The Kitchen of Asia

Lalu 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No. 57 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 M2.

Di atas 2 bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah