Hotel Maestro dan Mall Matahari di Pontianak Disita oleh Kejaksaan Agung

- 28 Maret 2021, 11:56 WIB
Kejagung sita aset berupa tanah, mall, dan hotel terkait Benny Tjokrosaputro tersangka kasus korupsi PT Asabri, Kamis 25 Maret 2021
Kejagung sita aset berupa tanah, mall, dan hotel terkait Benny Tjokrosaputro tersangka kasus korupsi PT Asabri, Kamis 25 Maret 2021 / ANTARA/HO-Puspenum Kejagung/aa./

 

MANTRA SUKABUMI - Kejaksaan Agung kembali melakukan sita terkait tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah melakukan sita berupa 833 Ha tanah, Mall Matahari Pontianak dan Hotel.

Pada kamis 25 Maret 2021, Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. ASABRI.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Malam ini 28 Maret 2021: Berhenti Manggung di Cafe, Anggota Band Roy Syok Lihat Andin

Aset-aset yang berhasil disita yakni berupa enam bidang tanah dan juga bangunan diatasnya yang dimiliki atau berkaitan dengan Tersangka BTS.

Bangunan tersebut merupakah sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak dan juga Hotel.

Aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yang masih dalam proses untuk disita oleh Kejaksaan Agung berupa tiga hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 HA.

Selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x