Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Perjalanan, Berlaku 1 April 2021 Simak Syaratnya

- 29 Maret 2021, 12:51 WIB
Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Perjalanan, Berlaku 1 April 2021 Simak Syaratnya
Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Perjalanan, Berlaku 1 April 2021 Simak Syaratnya /Dicky S//Instagram/@maruf_hii

MANTRA SUKABUMI - Satuan Tugas  Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran atau SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yakni Doni Monardo pada tanggal 26 Maret ini berlaku mulai tanggal 1 April 2021.

Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah diperlukannya ketentuan yang mengatur perjalanan orang di dalam negeri.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Ahli Telematika Tertawakan Klarifikasi Soal Bantahan Posisi Duduk Gibran saat Bersama Menteri PUPR

Saat masa pandemi untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C19.

Akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

"Surat Edaran tersebut adalah untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19," ujar Doni Monardo sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi setkab.go.id pada 29 Maret 2021.

Baca Juga: Gus Dur: Bukti yang Ada, Malahan Bom itu Mirip dengan Punya Polisi, Bisa Aja Pelakunya Aparat Sendiri

Dijelaskan didalam Surat Edaran tersebut adalah, Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Lebih lanjut Doni menyebutkan, tujuan diterbitkannya SE adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19.

Serta mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 29 Maret 2021: Lewat Pesan Suara, Mama Rosa Terima Andin dan Al Kembali

Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN.

Dengan menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE.

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Pelaku Bom Gereja Katedral Merupakan Jaringan JAD

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

A. setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

B. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

C. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Membanggakan, Hasil Balap Moto2 Qatar 2021 Tim Indonesia Rebut Podium Tiga

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah