Optimalkan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jokowi Terbitkan Inpres

- 1 April 2021, 08:28 WIB
Optimalkan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jokowi Terbitkan Inpres
Optimalkan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jokowi Terbitkan Inpres /BPMI Setpres/

 

MANTRA SUKABUMI - Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia atau Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yakni Yuli Harsono mengatakan, Inpres yang ditandatangani Presiden pada tanggal 25 Maret 2021 ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial atau Jamsos Ketenagakerjaan.

Bertujuan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program yang dimaksud.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Soroti Pistol yang Dibawa Teroris, Deddy Corbuzier: Saya Pernah Ditembak Sama Ginian

“Selain itu, Inpres dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang sampai saat ini baru mencapai 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari total potensi tenaga kerja sebanyak 92 juta,” ujar Yuli Harsono sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi serkab.go.id pada 1 April 2021.

Yuli Harsono menambahkan, Inpres ini juga diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerjanya.

Sebagaimana tertuang dalam DIKTUM PERTAMA Inpres yang dapat diakses melalui laman JDIH Setkab ini, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada 19 Menteri.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah