Lalu kepada Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para Gubernur, para Bupati/Wali Kota, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jamsos ini.
Kesembilan belas Menteri tersebut yaitu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Agama, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Kemudian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Menteri Sosial, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Menurut Yuli Harsono bahwa Upaya optimalisasi pelaksanaan Program Jamsos Ketenagakerjaan yang dilakukan antara lain meliputi,
- Peningkatan peserta aktif di berbagai sektor.