Optimalkan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jokowi Terbitkan Inpres

- 1 April 2021, 08:28 WIB
Optimalkan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jokowi Terbitkan Inpres
Optimalkan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jokowi Terbitkan Inpres /BPMI Setpres/

Lalu kepada Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para Gubernur, para Bupati/Wali Kota, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Baca Juga: Soal KLB yang Ditolak, Febri Diansyah: Pinter Memang Langkah Kudanya, Tetep Saja Si Bapak yang Menang

Sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jamsos ini.

Kesembilan belas Menteri tersebut yaitu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Agama, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Kemudian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Menteri Sosial, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Teroris yang Serang Mabes Polri, Gus Miftah: Ada Apa dengan Otak dan Hati seperti Kalian

Baca Juga: Tok! Kemenkumham Putuskan Tolak Berkas KLB Demokrat, Mahfud MD: Bagian Ribut Tidak Terkait Hukum Adminstrasi

Menurut Yuli Harsono bahwa Upaya optimalisasi pelaksanaan Program Jamsos Ketenagakerjaan yang dilakukan antara lain meliputi,

- Peningkatan peserta aktif di berbagai sektor.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah