MANTRA SUKABUMI - Haris Azhar seorang Aktivis Hak Asasi Manusia atau HAM menyoroti aparat kepolisian yang menembak mati pelaku teror di menyerang Mabes Polri pada 31 Maret 2021
Haris Azhar menjelaskan mengenai beberapa prosedur yang harus dilakukan sebelum menembak mati pelaku teror.
Menurut Haris Azhar seharusnya pihak kepolisian mengetahui cara menggunakan senjata api saat sedang dalam situasi ancaman.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
"sebelum dieksekusi mati, seorang pelaku teror terlebih dahulu harus dilumpuhkan," ujar Haris Azhar sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun YouTubr Refly Harun pada 3 Maret 2021.
Di Kuba pada salah satu turunan, yaitu adalah soal tata cara penggunaan senjata api oleh penegak hukum
Menurutnya, seperti yang dituliskan pada Prinsip Kuba tersebut, terdapat aturan-aturan dimana penegak hukum bisa menggunakan senjata api.
Didalam Prinsip Kuba tersebut terdapat ukuran-ukuran dimana penegak hukum boleh langsung melakukan eksekusi tembak.