Said Aqil mengungkapkan bahwa Bagi dosen agama yang mengajar agama di bukan fakultas agama, tidak usah banyak-banyak bincang akidah dan syariah.
Tetapi ia membuat pengecualian untuk jurusan ushuluddin, kecuali jurusan fiqih atau tafsir hadis. Dengan catatan harus mendalam.***