Klarifikasi ini dikatakannya demi meluruskan isi Surat Telegram (ST) Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.
"Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak (wajah) satu institusi," ujar Sigit.
Namun, menurut Sigit, arahan tersebut dipaparkan dengan cara yang berbeda oleh jajarannya dalam ST Nomor 750.
Sehingga, hal itu memicu kekeliruan dan publik menjadi salah menafsirkannya.
"Penjabaran STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran dimana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan," jelasnya.
Baca Juga: Doa Berikut Amalan, Agar Barang yang Hilang Cepat Ditemukan
Dilaporkan bahwa terdapat poin dalam Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tersebut, yang menjadi buah bibir masyarakat.