Poin itu yakni media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan serta diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.
Menanggapi hal ini, Kapolri langsung bergerak cepat, ia pun lantas memerintahkan pihaknya untuk membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
Pembatalan ini pun diterbitkan melalui Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 6 April 2021.
Baca Juga: Inilah Tempat bagi Ruh setelah Meninggal Dunia, Simak Penjelasannya
"Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut ST tersebut," pungkasnya.***