Lebih lanjut, Ipi mengatakan, pencurian ini bisa dikuak karena adanya budaya untuk saling mengingatkan dan mengawasi serta kontrol di internal KPK berfungsi sempurna.
Ipi kemudian menegaskan, penegakan kode etik ini membuktikan jika KPK akan memproses para pelanggar hugum meskipun eksternal maupun internal.
"Terkait pelaporan dugaan tindak pidana yang sudah kami sampaikan kepada penegak hukum terkait, KPK berkomitmen untuk mendukung dan kami tidak bermaksud untuk mendahului hasil pemeriksaan apakah perbuatan pelaku adalah pencurian, penggelapan jabatan atau perbuatan lainnya. Kami akan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian," ucapnya.
Sementara itu, untuk barang bukti yang sempat dicuri, Ipi memaparkan benta tersebut sedang dalam pengelolaan KPK untuk proses lelang.
"KPK pastikan prosesnya tidak terkendala akibat peristiwa ini," pungkasnya.***