Ia mencuri barang bukti emas yang merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi Yaya Purnomo.
Baca Juga: Fahri Hamzah Tanggapi Heboh Peralihan TMII: Ibu Tien Soeharto Harus Dapat Penghargaan Besar
Ipi menyatakan KPK menyadari apa yang dilakukan oleh pelaku merupakan kesalahan dan telah merusak reputasi KPK.
Namun, KPK memilih untuk membukanya sehingga menjadi pelajaran bersama dan merupakan tanggung jawab KPK untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan terbuka.
Menurutnya, KPK tegas memproses semua pelanggaran etik melalui dewas.
Hal itu menunjukkan komitmen dan keseriusan KPK menjaga integritas, harkat, dan martabat insan KPK juga sebagai upaya menjaga amanah dan harapan masyarakat Indonesia kepada KPK.
"Apa yang kami sampaikan dalam konferensi pers hari ini merupakan komitmen kami untuk menjaga harapan publik kepada KPK dengan tetap memegang teguh nilai-nilai integritas, kejujuran, keberanian, keadilan, dan transparansi," tuturnya.
Baca Juga: KUR Tanpa Agunan bagi UMKM, LaNyalla Mattalitti: Informasinya Harus Jelas
Baca Juga: Bawa Keberuntungan dan Kekayaan, 5 Hewan Ini Cocok Jadi Peliharaan