MANTRA SUKABUMI - Sangat miris pegawai KPK yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan, malah mencuri barang bukti yang disita dari tersangka korupsi.
Salah satu pegawai di KPK yang seharusnya memberi contoh yang baik untuk tidak ikut terlibat apalagi masuk ke dalam ranah kriminal korupsi, terciduk mencuri barang bukti yang disimpan.
Padahal, barang bukti ini sebagai kebutuhan wajib KPK dalam mengupas tuntas setiap kasus yang ditangani oleh penyidik.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Bentak Najwa Shihab Usai Ditanyai Kehadirannya Dibaiat ISIS Makassar, Munarman: Jangan Menggiring
Setelah diketahui dan terbukti ada pegawai KPK yang mencuri barang bukti, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean mengungkapkan jika pihaknya secara resmi dan tidak hormat memberhentikan salah seorang pegawai KPK dikarenakan terbukti mencuri barang bukti kasus korupsi yakni berupa emas batangan dengan berat 1,9 kg.
"Majelis memutuskan yang bersangkutan dijatuhi hukuman berat dengan pemberhentian tidak hormat. penggelapan ini digadaikan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya karena yang bersangkutan terlibat dalam bisnis yang tidak jelas," pungkas Tumpak.
Menanggapi hal ini, Ferdinand Hutahaean angkat suara, dirinya turut prihatin dan pelaku pencurian barang di KPK tersebut seharusnya tidak cukup hanya diberhentikan saja.
Baca Juga: Pengelolaan TMII Diambil Alih Negara, Fahri Hamzah: Hargailah Karya Besar ini!