Jengkel, Prof Henry Subiakto Tanggapi Mustofa Nahrawardaya: Pasal Apa yang Saya Langgar, Jelaskan

- 10 April 2021, 07:50 WIB
Jengkel, Prof Henry Subiakto Tanggapi Mustofa Nahrawardaya: Pasal Apa yang Saya Langgar, Jelaskan
Jengkel, Prof Henry Subiakto Tanggapi Mustofa Nahrawardaya: Pasal Apa yang Saya Langgar, Jelaskan //twitter.com/@henrysubiakto

Prof Henry menilai bahwa ditangkapnya Mustofa Nahrawardaya saat itu karena perbuatan jahat yang melanggar pasal dan ada bukti yang cukup.

"Kalau anda ditangkap polisi itu pasti karena perbuatan jahat yang melanggar pasal dan ada bukti yang cukup," ujarnya.

Sedangkan menurut Prof Henry, jika video yang pernah diunggahnya itu dianggap hoax pasal mana yang dilanggar.

Baca Juga: Gagal Total Geledah PT Jhonlin Baratama, Barbuk Diduga Dimusnahkan, Benny K Harman: KPK Kena Stroke

 

Baca Juga: Anies Baswedan Bentuk KPK Ibu Kota, Ferdinand: Korupsi di Jakarta Terang Benderang Depan Mata

Pro Henry pun meminta agar Mustofa Nahrawardaya menjelaskan bukan hanya asal menuduh.

"Kalau video itu dianggap hoax, coba pasal apa yang saya langgar? Jelaskan jangan hanya bisa menuduh!," tandasnya.

Sebelumnya, Mustofa Nahrawardaya mengatakan bahwa jika hal itu terjadi pasti ia sudah diciduk oleh pihak berwenang.

"Pak @henrysubiakto, kalau ini saya yang melakukan, maka pasti saya sudah diajak berjalan di depan wartawan mabes polri, dengan tangan terborgol," ucap Mustofa.***

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah