Prof Henry menilai bahwa ditangkapnya Mustofa Nahrawardaya saat itu karena perbuatan jahat yang melanggar pasal dan ada bukti yang cukup.
"Kalau anda ditangkap polisi itu pasti karena perbuatan jahat yang melanggar pasal dan ada bukti yang cukup," ujarnya.
Sedangkan menurut Prof Henry, jika video yang pernah diunggahnya itu dianggap hoax pasal mana yang dilanggar.
Baca Juga: Gagal Total Geledah PT Jhonlin Baratama, Barbuk Diduga Dimusnahkan, Benny K Harman: KPK Kena Stroke
Baca Juga: Anies Baswedan Bentuk KPK Ibu Kota, Ferdinand: Korupsi di Jakarta Terang Benderang Depan Mata
Pro Henry pun meminta agar Mustofa Nahrawardaya menjelaskan bukan hanya asal menuduh.
"Kalau video itu dianggap hoax, coba pasal apa yang saya langgar? Jelaskan jangan hanya bisa menuduh!," tandasnya.
Sebelumnya, Mustofa Nahrawardaya mengatakan bahwa jika hal itu terjadi pasti ia sudah diciduk oleh pihak berwenang.
"Pak @henrysubiakto, kalau ini saya yang melakukan, maka pasti saya sudah diajak berjalan di depan wartawan mabes polri, dengan tangan terborgol," ucap Mustofa.***