Divaksin Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa, Begini Penjelasan Syekh Al Haddad

- 10 April 2021, 09:40 WIB
ilustrasi//Divaksin Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa, Begini Penjelasan Syekh Al Haddad
ilustrasi//Divaksin Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa, Begini Penjelasan Syekh Al Haddad /Pixabay/ernando zhiminaicela

MANTRA SUKABUMI - Penyuntikan vaksin Covid-19 tengah dalam penanganan di semua daerah di seluruh Indonesia.

Apabila bagi Anda yang belum mendapat jadwal vaksinasi dan kebetulan mendapatkan dosis penyuntikan vaksin COVID-19 saat bulan Ramadhan, ada kekhawatiran apakah hal tersebut bisa membatalkan ibadah puasa.

Shaikh Dr Ahmad bin Abdul Aziz Al Haddad, Grand Mufti dan Kepala Departemen Fatwa di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai mengatakan imunisasi saat Ramadhan tidak membuat batal ibadah puasa.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Cak Nun Sindir Para Pejabat Indonesia: Kalau Ia Naik ke Kursi Dibiayai oleh Tauke atau Cukong

"Vaksin tidak membatalkan puasa karena dimasukkan ke dalam tubuh secara intramuskuler, sehingga orang yang berpuasa boleh saja disuntik vaksin," kata Al Haddad, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Sabtu, 10 April 2021.

Orang yang berpuasa tidak diperbolehkan mengasup makanan, air atau obat melalui saluran yang terbuka seperti mulut, hidung, dan lain-lain, atau melalui infus.

Dr Palat Menon, kepala laboratorium di Rumah Sakit Universitas Fakeeh, Dubai menyarankan Dari sisi kesehatan, pemberian vaksin justru dianjurkan saat menjalani puasa.

"Pertama, mereka tidak boleh melewatkan kesempatan untuk divaksinasi karena takut akan beberapa efek samping. Kedua, respon imun dikatakan dua kali lebih efektif saat orang berpuasa," kata Dr Palat.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x