Jokowi Teken Keppres, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 hanya 1 Hari, ini Alasannya

- 14 April 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi cuti bersama 2021
Ilustrasi cuti bersama 2021 /Pixabay/Gerd Altmann

MANTRA SUKABUMI - Jokowi sudah memberikan Keputusan Presiden Republik Indonesia mengenai jatah cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri 2021 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya satu hari.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 pada 9 April 2021.

Hasil keputusannya bahwa jatah cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2021 hanya satu hari, simak alasannya.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Zaman Rasul Tidak Ada Shalat Tarawih, Berikut Penjelasan Quraish Shihab Tentang Asal Usul Tarawih

Dikutip mantrasukabumi.com dari Setkab pada Rabu, 14 April 2021, berikut ini alasan cuti bersama hanya satu hari bagi ASN.

Dalam pertimbangan Keppres disebutkan bahwa aturan ini dibuat untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

"Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021," bunyi petikan pertimbangan Keppres

Selanjutnya aturan cuti bersama PNS dan PPPK ini juga ditetapkan oleh Keppres.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x