Baca Juga: Puji Anies Baswedan, Musni Umar: Hebat Sekali, Kebutuhan Beras DKI Terpenuhi dengan Harga Terjangkau
Menurut kesaksian pihak rumah sakit, kejadian tersebut berawal dari perawat yang melepaskan infus sang anak yang baru berusia 2 tahun.
Namun karena sang anak tergolong aktif, maka tangannya mengeluarkan darah ketika digendong oleh sang ibunya. Selain itu, plester yang telah diberikan pun terlepas.
Karena tidak terima, maka sang ibu mengadukan perawat tersebut kepada suaminya sehingga peristiwa penganiayaan tersebut pun terjadi.
Meski begitu, pihak rumah sakit telah memastikan bahwa perawat yang menangani anak dari pelaku penganiayaan telah menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang berlaku.
Kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam pasal berlapis dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.***