Kabar Gembira untuk Pelaku Usaha Mikro, BLT UMKM Rp1,2 Juta Sudah Cair, Segera Login eform.bri.co.id/bpum

- 23 April 2021, 08:10 WIB
Penyaluran BLT UMKM di perpanjang
Penyaluran BLT UMKM di perpanjang /ANTARA/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK

Jika nomor KTP anda tidak terdaftar, anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Catat! Selain Wajib Melakukan Swab, Adendum Larangan Mudik 2021 juga Berisi Persyaratan Berikut ini

Berikut cara daftar BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM pada Sabtu, 10 April 2021.

Untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini adalah:

Baca Juga: Kecewa, Febri Diansyah Soal Kabar Pimpinan KPK yang Berkomunikasi dengan Tersangka: Sangat Keterlaluan

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah