Kabar Gembira untuk Pelaku Usaha Mikro, BLT UMKM Rp1,2 Juta Sudah Cair, Segera Login eform.bri.co.id/bpum

- 23 April 2021, 08:10 WIB
Penyaluran BLT UMKM di perpanjang
Penyaluran BLT UMKM di perpanjang /ANTARA/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK

MANTRA SUKABUMI – Kabar gembira untuk pelaku usaha, Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp1,2 juta bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) telah kembali disalurkan oleh pemerintah.

Maka dari itu, bagi Anda pelaku usaha mikro yang sudah mendaftarkan diri dan badan usaha dalam program BLT UMKM 2021, bisa langsung melakukan pengecekan online di eform.bri.co.id/bpum.

Dana BLT UMKM tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta nantinya bisa diambil di bank penyalur, dan untuk mengetahui cara mendapatkan atau tidaknya BLT tersebut bisa dilakukan dengan cek di laman eform.bri.co.id/bpum.

 Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Jawaban Ustadz Yusuf Mansur Soal Kezaliman pada Habib Rizieq: Saya Ga Paham, Makanya Saya Doa

Laman eform.bri.co.id/bpum disediakan untuk mempermudah masyarakat penerima BLT UMKM 2021 tanpa harus mengecek ke bank penyalur.

Pengecekan itu bisa dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara online di eform.bri.co.id/bpum, serta cukup mempersiapkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam panduan itu dijelaskan setelah masyarakat masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum, kemudian tinggal input nomor KTP dan masukan kode yang diminta.

Setelah itu akan diketahui apakah nama anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM Rp1,2 juta atau belum.

Jika nomor KTP anda tidak terdaftar, anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Catat! Selain Wajib Melakukan Swab, Adendum Larangan Mudik 2021 juga Berisi Persyaratan Berikut ini

Berikut cara daftar BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM pada Sabtu, 10 April 2021.

Untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini adalah:

Baca Juga: Kecewa, Febri Diansyah Soal Kabar Pimpinan KPK yang Berkomunikasi dengan Tersangka: Sangat Keterlaluan

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Wagub Ariza Tanggapi Kemenangan Persija Lawan Persib: Alhamdulillah, Dukungan dari Rumah Sampai ke Lapangan

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemenkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah