Munarman Ditangkap Densus 88, ini Penegasan Polisi atas Penangkapan Eks Sekum FPI Soal Dugaan Aksi Terorisme

- 27 April 2021, 22:05 WIB
Munarman ditangkap Densus 88 Anti Teror di rumahnya, Selasa, 27 April 2021.
Munarman ditangkap Densus 88 Anti Teror di rumahnya, Selasa, 27 April 2021. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA



MANTRA SUKABUMI - Munarman selaku mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), ditangkap oleh Densus 88 di kediamannya pada Selasa sore.

Dalam penangkapan tersebut pihak Kepolisian menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukannya terhadap Sekum FPI Munarman ini terkait dugaan sejumlah aksi terorisme.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya mengatakan bahwa terkait penangkapan atas dugaan aksi-aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Mencekam, Ramalan Denny Darko akan Ada Ribuan Orang Meninggal Pasca Mudik Lebaran 2021

"Penangkapan saudara M terkait dengan dugaan aksi-aksi terorisme yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu," kata Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa, 27 April 2021.

Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini Munarman selaku terduga terkait sejumlah aksi terorisme ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.

"Saat ini saudara M masih dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Perlu anda ketahui bahwa mantan Sekum FPI Munarman ditangkap oleh Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Alasan ditangkapnya Mantan Sekum FPI Munarman terkait dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Ternyata ini yang Menjadi Dasar Hukum Membaca Qunut pada Shalat Witir di Bulan Ramadhan

Usai penangkapan terhadap mantan Sekum FPI Munarman, oleh Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.

Tidak hanya itu Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penangkapan Mantan Sekum FPI Munarman dan sekaligus pengacara Rizieq Shihab, terkait dengan aktivitas baiat, salah satunya baiat di Markas FPI Makassar pada tahun 2015.

"Iya (baiat, red.)," kata Argo saat dikonfirmasi, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Antaranews, Selasa, 27 April 2021.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan. Dia mengatakan bahwa Munarman terlibat tiga kegiatan baiat.

Baca Juga: Awas Jangan Ditepuk, Begini Cara Atasi Masalah Kesemutan dengan Baik dan Aman

"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan. Ada tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, dalam penangkapan tersebut, hanya Munarman seorang yang diamankan.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x