Soal Penangkapan Munarman, Andi Arief Khawatir UU Terorisme akan Jadi Pasal Karet untuk Alat Bungkam

- 28 April 2021, 14:08 WIB
Andi Arief .*
Andi Arief .* /Twitter @jansen_jsp//



MANTRA SUKABUMI - Soal penangkapan Munarman, Andi Arief khawatir Undang Undang (UU) Terorisme akan jadi pasal karet untuk alat bungkam.

Hal tersebut Andi Arief ungkapkan menanggapi soal penangkapan pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman.

Kekhawatiran akan pasal karet UU terorisme yang bisa jadi alat pembungkam ini, Andie Arief ungkapkan pada akun twitter pribadinya.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Tokoh Papua: KKB Papua Tidak Penting, yang Penting Geledah Bekas Sekretariat Ormas di Petamburan

"Saya sangat khawatir, UU terorisme akan menjadi pasal karet yang baru," ucap Andi, sebgaiamana dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @AndiArief, pada Rabu, 28 April 2021.

"Bisa menjadi alat pembungkaman," ungkapnya menambahkan.

Ia menyampaikan apa yang sedang dihadapi pengacara Habib Rizieq, Munarman akan menjadi tolak ukur pasal karet tersebut.

"Apa yang  sedang dihadapi Munarman jika dilakukan tanpa bukti kuat, maka resmi UU terorisme akan jadi pasal karet," pungkasnya.


Penangkapan Munarman pada selasa, 27 April 2021 itu langsung jadi pemberitaan hangat dan perhatian banyak pihak.

Seperti diberitakan sebelumnya tim Densus 88 Antiteror menangkap pengacara Habib Rizieq Shihab yakni Munarman.

Baca Juga: Doa dan Amalan Nuzulul Quran di Bulan Ramadhan

Baca Juga: Rocky Gerung: Publik Sudah Mengira karena dari Dulu Munarman Ingin Disingkirkan

Munarman ditangkap pada Selasa kemarin terkait dugaan keterlibatan baiat teroris di 3 kota.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

 Selain itu, Munarman juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.

“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme," ujar Kadiv humas Polri Irjen Argo Yuwono pada 27 April 2021.

"Selain itu bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Kadiv Humas melanjutkan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x