Serikat Pekerja Desak RUU PKS Disahkan, Muhaimin Iskandar: Segera Dibawa ke Badan Legislasi

- 1 Mei 2021, 04:41 WIB
ABDUL Muhaimin Iskandar.
ABDUL Muhaimin Iskandar. /DOK. DPR RI  /

 Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Himbau Peringati May Day dengan Hal ini

"Setelah ini, akan segera disampaikan ke Badan Legislasi, dan seluruh fraksi DPR dan diharapkan menjadi pertimbangan agar RUU PKS segera disahkan, " ujar Muhaimin Iskandar.

Menaker Ida Fauziyah menilai RUU PKS sebagai upaya melindungi masyarakat termasuk pekerja/buruh yang merupakan kelompok rentan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual baik di tempat kerja atau ketika perjalanan masuk dan pulang kerja menggunakan fasilitas umum.

"Ini harus menjadi perhatian bersama. Kejadian pelecehan dan kekerasan seksual memang dapat terjadi di mana saja termasuk di tempat tinggal para pekerja/buruh, seperti tempat kost, asrama ataupun kontrakan, " ujar Menaker Ida

Ida Fauziyah menjelaskan pelecehan dan kekerasan seksual adalah dua mata pisau yang merusak seseorang dan berdampak pada kesehatan fisik maupun mental serta kinerja seseorang di tempat kerja.

 Baca Juga: Viral Rekaman CCTV yang Diduga Munarman Check In di Hotel, Rocky Gerung: Pembunuhan Karakter Eks Sekum FPI

"Hal ini jelas akan merugikan pekerja/buruh dan pengusaha, untuk itu negara perlu hadir memberikan perlindungan bagi rakyatnya, " kata Menaker.

Ditegaskan Ida Fauziyah, selaku pemerintah yang menangani ketenagakerjaan, pihaknya memberikan apresiasi gerakan teman-teman Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama dengan Asosiasi Pengusaha.

Yang telah melakukan Kajian tentang pelecehan dan kekerasan seksual dikaitkan dengan Rancangan UU PKS.

Hal Ini menunjukan komitmen dan kolaborasi yang tinggi dari unsur pekerja dan pengusaha sebagai pemangku kepentingan kunci dalam perlindungan terhadap pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah