Baca Juga: Masih Nekat Mudik, Pemprov Jabar Siapkan 2500 Ruang Karantina dan 158 Titik Penyekatan
Polri mewaspadai masyarakat yang ingin bertolak ke ibu kota atau daerah lain setelah Hari Raya Idul Fitri. Sebab, jangan sampai pendatang baru ke suatu daerah membawa atau sudah terpapar COVID-19.
"Ini bisa membahayakan kesehatan orang yang sudah patuh atau tidak mudik," ujarnya.
Bagi masyarakat yang kedapatan nekat mudik, petugas akan melakukan tes usap cepat antigen dan GeNose. Jika positif akan diisolasi.
Sementara bila negatif diminta putar balik atau kembali ke rumah.
Tidak hanya itu, Kabaharkam Komjen Pol Arief memastikan travel yang nekat membawa penumpang mudik akan ditindak tegas dan diberikan sanksi.
Baca Juga: Najwa Shihab Unggah Foto Sedang Terbaring Sakit, Penyanyi Afgan Sampaikan ini
"Kalau travel resmi akan ditilang atau kendaraannya ditahan, sementara travel tidak resmi selain ditilang kendaraan akan ditahan sampai waktu yang ditentukan oleh undang-undang," pungkasnya.***