MANTRA SUKABUMI - Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menyampaikan ucapan selamat kepada Jumhur Hidayat karena penangguhan penahanannya telah dikabulkan hakim.
Menurut Andi Arief, Jumhur sebagai tahanan politik dan harus mendapatkan keadilan dari majelis hakim.
Andi Arief juga berharap HRS bisa ditangguhkan penahanannya seperti Jumhur.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
"Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim. Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur," kata dia, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @Andiarief__ pada Kamis, 6 Mei 2021.
Sebelumnya, Jumhur dibantu 20 Tokoh masyarakat yang akan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanannya.
Anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama menyebutkan nama-nama penjamin itu, yakni:
Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie; Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva; eks menteri koordinator bidang perekonomian Rizal Ramli; Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun; pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Akhmad Syarbini; Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief; Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto.