MANTRA SUKABUMI - Tepat pada hari esok Kamis, 13 Mei 2021 Umat Kristen dan Katolik akan memperingati Kenaikan Isa Almasih dalam suasana pandemi Covid-19.
Menilik hal ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Kemenag telah menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi Covid-19.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Menag pada 6 Mei 2021.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: KPK Resmi Non Aktifkan Novel Baswedan Cs, Faisal Basri: Rezim ini Sudah Bangkrut Secara Moral
“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih,” tegas Menag, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman Instagram @kemenag_ri pada Rabu, 12 Mei 2021.
Adapun isi dari surat edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021, adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat Ibadah (Gereja)
- Pelaksanaan ibadah Kenaikan Isa Almasih di tempat ibadah (Gereja dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah (Gereja)
- Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (Gereja)
- Melakukan pembersihan dan desinfeksi di area tempat ibadah (Gereja).
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (Gereja)