Terulang Kembali, Aksi Warga Mengamuk dan Memaki Petugas karena Tak Terima Disekat

- 16 Mei 2021, 16:48 WIB
Terulang Kembali, Aksi Warga Mengamuk dan Memaki Petugas karena Tak Terima Disekat./*
Terulang Kembali, Aksi Warga Mengamuk dan Memaki Petugas karena Tak Terima Disekat./* //*mantrasukabumi.com/Tangkapan layar Instagram.com/ Lambe turah



MANTRA SUKABUMI - Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang warga yang mengamuk kepada petugas kepolisian karena tak terima disekat.

Dari video yang beredar, terlihat seorang wanita yang memakai baju kuning tersebut sempat mengamuk dan bersitegang dengan beberapa aparat kepolisian.

Wanita tersebut merupakan penumpang sebuah mobil berjenis sedan yang mengamuk karena tidak terima diputar balik oleh petugas.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Usai Ungkap Pemicu Serangan Israel ke Palestina, Netizen Ramai-ramai Unfollow Akun Twitter Haikal Hassan

Diketahui, wanita tersebut hendak pergi ke Pantai Anyer dan diminta putar arah oleh petugas di Pos Penyekatan JLS Ciwandan, Kota Cilegon pada Minggu, 16 Mei 2021.

Petugas kepolisian sempat mengingatkan wanita tersebut karena tidak memakai masker, tetapi wanita tersebut justru keluar kendaraan dan membanting pintu kemudian memaki petugas dengan kata-kata kasar.

"Saya gak punya masker! makanya jangan melawan!" kata wanita tersebut sebagaimana dilihat mantrasukabumi.com dari akun Instagram @lambe_turah pada Minggu, 16 Mei 2021.

Wanita tersebut terlihat dikerumuni oleh sejumlah petugas kepolisian yang berusaha menenangkannya.

Baca Juga: Viral! Kembali Terjadi, Penumpang Minibus Mengamuk dan Memaki Petugas Saat Diminta Putar Arah

"Sudah bu sabar bu, Istighfar bu," kata petugas kepolisian yang berusaha menenangkan wanita tersebut.

Namun bukannya tenang, wanita tersebut malah semakin tersulut emosinya dan kembali memaki petugas dengan kasar.

"Makanya disabarin duluan! emang gua Istighfar harus bilang-bilang, hah?!" kata wanita tersebut dengan nada tinggi.

Kini video yang diunggah akun @lambe_turah tersebut menjadi viral dan sudah ditonton hampir tiga juta orang.

Baca Juga: Benjamin Netanyahu Janji Lanjutkan Gempur Gaza, Pemimpin Hamas: Saya Tidak akan Menyerah

Perlu diketahui, bagi siapapun yang melawan aparat kepolisian yang sedang bertugas dapat dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 212 KUHP.

Pasal 212 KUHP berbunyi: "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500". ***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x