Novel Baswedan dkk akan Labrak Ketua KPK Firli Bahuri untuk Minta Klarifikasi

- 17 Mei 2021, 19:10 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan /Antara/

"Tentunya kami harus lihat dan kami ingin mengklarifikasi dan mempertanyakan hal itu dengan surat resmi kepada pimpinan," kata Novel.

Meskipun telah dibebastugaskan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Firli Bahuri, Novel Baswedan dkk mengatakan sebisa mungkin akan tetap bekerja di KPK.

Baca Juga: Bantuan BLT BPUM UMKM Tahap 1 dan 2 Akan Cair Lagi, Cek Nama Anda Disini

Baca Juga: Jokowi: Tes Wawasan Kebangsaan Jangan Dijadikan Dasar untuk Pecat 75 Pegawai KPK

"Terkait apakah akan terus bekerja, kita harus paham bahwa SK yang ditandatangani Pak Firli Bahuri tidak membuat kami menjadi harus kehilangan gaji dibayar oleh negara. Oleh karena itu, sebagai aparatur tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapat gaji. Apakah akan tetap bekerja, sebisa mungkin bekerja," ujar Novel.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan lebih lanjut mengenai status 75 pegawai KPK.

KPK masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat keputusan kepada 75 pegawai KPK tersebut. ***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah