Menpan RB: PPK Tindak Tegas ASN yang Mudik Lebaran 2021, Pelaporan Paling Lambat 24 Mei

- 21 Mei 2021, 11:25 WIB
Menpan RB: PPK Tindak Tegas ASN yang Mudik Lebaran 2021, Pelaporan Paling Lambat 24 Mei./*
Menpan RB: PPK Tindak Tegas ASN yang Mudik Lebaran 2021, Pelaporan Paling Lambat 24 Mei./* /Sumber: Humas Kemenpan RB/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Pegawai  (PPK) untuk memberikan sanksi tegas pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan mudik lebaran 2021.

Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menpan RB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi COVID-19.

PPK juga diminta oleh Menpan RB untuk segera menyampaikan laporan melalui daring online paling lambat 24 Mei 2021.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Melly Goeslaw: Benci dan Tidak Mendukung Palestina itu Hak Semua Orang

"Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB No. 8/2021, Menteri PANRB meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi tegas pada ASN yang terbukti melakukan perjalanan mudik selama Idul Fitri 1442 H.PPK berkewajiban mengisi form pelaporan mudik, paling lambat 24 Mei 2021," tulis akun Instagram @kemenpanrb, seperti dikutip mantrasukabumi.com pada Jumat, 21 Mei 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Siswi di Bengkulu Dikeluarkan Usai Hina Palestina, Dosen ITS: Logikanya, Lebih Banyak yang Menghina Israel

 Tak hanya itu, para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Kendati demikian, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.

Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.***

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah