Terungkap, ini Bocoran Cara Mudah Cek Penerima Bantuan Presiden berupa BLT BPUM UMKM

- 10 Juni 2021, 19:11 WIB
Terungkap, ini Bocoran Cara Mudah Cek Penerima Bantuan Presiden berupa BLT BPUM UMKM./*
Terungkap, ini Bocoran Cara Mudah Cek Penerima Bantuan Presiden berupa BLT BPUM UMKM./* /Pikiran Rakyat/

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

Baca Juga: Jelang Lamaran Lesti Kejora Unggah Foto Berdua Bersama Rizky Billar, Nella Kharisma: Semoga Lancar Dede

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah