Syarat Dapatkan Bantuan Presiden Rp.2,4 Juta, Segera Lengkapi Persyaratannya

- 8 Oktober 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Untuk Warga.
Ilustrasi Bantuan Langsung Untuk Warga. /Capri23auto/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Penyaluran Bantuan Presiden telah ditambahkan oleh wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Banpres akan disasarkan untuk 20 Juta penerima pelaku UKM.

Saat ini Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) melalui pemerintah masih terus mengencarkan sejumlah verifikasi pendataan para pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Link Live Streaming Inggris Vs Wales Malam Ini 02.00 WIB, Berikut Prediksi Pemain dan Head To Head

Baca Juga: Segera Laporkan Jika Anda Tidak Mendapat Subsidi Gaji BLT Rp600 Ribu Ke Kemnaker, Berikut Caranya

Sebelumnnya, hingga akhir Sepetember 2020 lalu tercatat data pelaku UKM terdaftar yaitu sebanyak 9,16 juta pengusaha mikro.

diperkirakan jumlah penerima Banpres tersebut akan terus bertambah hingga tahap kedua yang dijadwalkan pada akhir tahun, Desember 2020 mendatang.

Sebagai informasi, BPUM yang akan diberikan yaitu senilai Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro terhitung dalam 4 bulan, atau senilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Baca Juga: Sedang Berlangsung : Timnas Indonesia U-19 Vs NK Dugopolje, Ayo Dukung Indonesia

dilansir mantrasukabumi.com dari KemenkeU RI, berikut syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan untuk UMKM atau BPUM:

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah