Segera Laporkan Jika Anda Tidak Mendapat Subsidi Gaji BLT Rp600 Ribu Ke Kemnaker, Berikut Caranya

- 8 Oktober 2020, 18:30 WIB
Ilustrasi dana BLT.
Ilustrasi dana BLT. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah memberikan bantuan berupa Subsidi gaji BLT sebesar Rp 600.

Bantuan tersebut adalah stimulus dari pemerintah melalui kemenaker sebagai subsidi yang dapan diigunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi pekerja selama pandemi.

Untuk saat ini, bantuan tersebut telah memasuki tahap 5 sudah dan sudah dapat dicairkan.

Baca Juga: Dukung Timnas Indonesia U-19 Vs NK Dugopolje Malam ini Hanya di NET TV dan MOLA TV

Baca Juga: Keukenhof, Surganya Bunga Tulip di Negeri Belanda, Walau Tulip Bukan Asli Bunga Negeri Kincir Angin

Akan tetapi jika para penerima bantuan yang belum mendapatkan bantuan subsidi gaji BLT Rp600 ribu, bisa mengadu atau lapor ke Kemnaker dengan cara yang telah dikutip mantrasukabumi dari laman ANTARA, simak berikut ini:

1. Dapat mengajukan pengaduan melalui link https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

2. Setelah itu pilih menu pengaduan untuk melaporkan penyaluran bantuan gaji tahap 5 untuk segera menerima bantuan yang akan diberikan.

Baca Juga: Kesuksesan Tak Diukur dari Berapa Banyak Uang, Inilah 5 Kiat Jadi Orang Sukses yang Harus Kamu Tiru

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x