MANTRA SUKABUMI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis, ikut buka suara soal pasal penghinaan presiden di RKUHP.
Menurut Cholil Nafis, pasal penghinaan presiden memang perlu diadakan.
Namun kendati demikian, Cholil Nafis menjelaskan jika pasal penghinaan presiden jangan dibuat untuk ajang manangkal kritik.
Baca Juga: BCL Pamer Foto dengan Pose Tatapan Menggoda Buat Netizen Salfok: Ya Tuhan, Gak Ada Obat
Pernyataannya tersebut dipaparkan Cholil Nafis melalui akun Twitter pribadi miliknya.
"Kalo penhinaan pada lembaga presiden dan wapres perlu diatur," cuitnya dikutip mantrasukabumi.com dari @cholilnafis pada 10 Juni 2021.
Meskipun ia setuju dengan adanya pasal tersebut, ia tidak mengharapkan nantinya dijadikan untuk anti kritik kepada pemerintahan.