Dulu, 2 Orang Politisi PDIP ini Menolak Pasal Hina Presiden, Kini Malah Mendukung

- 11 Juni 2021, 06:05 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter/@PutraWadapi/
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter/@PutraWadapi/ /Twitter/@PutraWadapi/

MANTRA SUKABUMI - Dua orang politisi PDIP yakni Budiman Sudjatmiko dan Eva Kusuma Sundari, kompak menyuarakan penolakannya terhadap pasal penghinaan terhadap Presiden.

Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko menilai usulan Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam R-KUHP merupakan bukti bahwa pemerintah tidak siap dikritik.

Budiman Sudjatmiko lebih lanjut mengatakan, pasal itu tanda kemunduran demokrasi.

Baca Juga: Arief Poyuono Sebut Ketua Komnas HAM Dulu Sering Pengajian HTI dan Timses, Ferdinand: Benarkah Ini?

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 11 Juni 2021, Nino Merasa Tertampar dengan Ucapan Andin: Kamu Ga Tau Diri!

Menurut Budiman Sudjatmiko pemerintah tidak siap dikritik masyarakat sebagai refleksi perilaku kekuasaan yang abai terhadap rakyat.

Pendapat Budi Sudjatmiko tersebut disampaikan pada sebuah surat kabar nasional pada 3 April 2013 lalu.

Sementara politisi PDIP lainnya yakni Eva Kusuma Sundari mengatakan, Pasal Penghinaan Presiden akan memunculkan politisi penjilat.

Hal tersebut menurut Eva K Sundari dapat menghidupkan kembali kebiasaan Orde Baru "Asal Bapak Senang" atau ABS.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah