MANTRA SUKABUMI - Polda Metro Jaya kembali mengamankan sindikat preman Tanjung Priok.
Modus para tersangka pelaku pemalakan atau pungutan liat ini sudah sangat terorganisir.
Modus operandi mereka adalah dengan mengatasnamakan diri mereka sebagai jasa pengamanan dan pengawalan.
Baca Juga: Sarah Azhari Pamer Foto Super Seksi Saat Rayakan Ulang Tahun, Netizen: Tambah Umur Makin Aduhai
Kemudian mereka mendatangi dan menawari para sopir untuk bergabung apabila ingin aman dijalan.
Jika para supir menolak, maka kelompok preman bernama Asmoro akan melakukan tindakan kriminal seperti merampas HP sopir, mencuri isi truk, dan lain sebagainya.
Kapolda Metro Jaya kembali menghimbau supaya tidak ada lagi 1 Rupiah pun yang jatuh ke tangan para kelompok-kelompok preman, dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagram @poldametrojaya pada 17 Juni 2021.
Sebagai solusinya, Polda Metro Jaya akan membangun komunikasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder yang memiliki kepentingan resmi dari pabrik sampai ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ingin Tahu Seberapa Matang Hidupmu? Tebak Pintu Rumah Impian ini
Selain itu, akan dilakukan juga perbaikan gate system atau sistem antrian agar situasi yang dapat menyebabkan tindak kejahatan dapat diminimalisir.
mereka yang ditangkap dari para kelompok atau perusahaan ini terdiri dari pimpinan, asmoro (sebutan untuk preman), admin, hingga koordinator lapangan.
Kelompok pertama dikenal dengan nama Bad Boy. Dari kelompok ini, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp9,1 juta yang merupakan hasil pungli dari 134 unit truk kontainer.
Selain itu, juga ditemukan buku pemasukan pengeluaran, stiker, stempel pos pantau, hingga akta pendirian perusahaan jasa pengamanan.
Lalu, kelompok kedua dikenal dengan nama Haluan Jaya Prakasa. Dari kelompok ini, disita uang hingga mencapai Rp177 juta, stiker, bukti transaksi, dan sebagainya.
Baca Juga: Disebut Tak Perhatian pada Sang Ibu, Maia Estianty: Enggak Usah Sama Ibu Sama Anak Ajah Aku Gak Pernah Nyari
Kemudian, kelompok ketiga dikenal dengan nama Sapta Jaya Abadi. Kelompok ini biasa memalak dari 23 perusahaan yang memiliki 529 truk kontainer.
pihak kepolisian turut menyita uang sekitar Rp24 juta, stiker, bukti setor, pakaian seragam, dan lain sebagainya.
Terakhir, adalah kelompok Tanjung Raya Kemilau yang mengorganisir 30 perusahaan angkutan dari 809 truk kontainer. Uang tunai sebanyak Rp82 juta juga turut disita dari kelompok ini.
Atas perbuatannya, 24 preman ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.***